| ANGGARAN DASAR IKATAN KELUARGA WIROSASTRO |
|
|
|
| Written by Mas Wiro |
| Saturday, 08 August 2009 02:47 |
|
PEMBUKAAN Pertimbangan filosofis tentang perlunya disatukan dan dipelihara hubungan kekeluargaan yang berasal dari satu keturunan atau satu darah. Acuan yang digunakan adalah falsafah yang diajarkan dalam semua agama, budaya bangsa atau adat istiadat, bahwasanya hubungan keluarga perlu terus dilestarikan dan ditingkatkan. BAB I NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Perkumpulan Perkumpulan dari keturunan Keluarga Besar Wirosastro ini diberi nama Ikatan Keluarga Wirosastro atau disingkat I.K.W.
Pasal 2
Bentuk Bentuk dari perkumpulan ini adalah merupakan ikatan kekeluargaan dari keturunan atau darah Wirosastro yang dapat dinyatakan dalam bentuk organisasi kekeluargaan. Pasal 3 Tempat Kedudukan Ikatan Keluarga Wirosastro (IKW) berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabangnya di tempat-tempat yang dianggap perlu. Ikatan Keluarga Wirosastro ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya, dan didirikan pada tanggal 6 Agustus 2007, serta diresmika pada tanggal 2 September 2007. Ikatan Keluarga Wirosastro ini berazaskan kekeluargaan, yang senantiasa berusaha menanamkan rasa kekeluargaan, hidup secara rukun serta mengutamakan kebersamaan diantara sesam keluarga Wirosastro. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Ikatan Keluarga Wirosastro ini mempunyai maksud dan tujuan :
BAB III STRUKTUR ORGANISASI Pasal 5 Struktur organisasi Ikatan Keluarga Wirosastro terdiri dari :
Karena sifatnya yang bersifat kekeluargaan, maka proses pemilihan pengawas ataupun pengurus juga berdasarkan kekeluargaan dan bersifat sukarela. BAB IV KEUANGAN Pasal 6 Sumber keuangan dari Ikatan Keluarga Wirosastro, berasal dari :
Sedangkan penggunaan dana diperuntukkan bagi :
BAB V KEANGGOTAAN Pasal 7 Keanggotaan Ikatan Keluarga Wirosastro terdiri dari : Seluruh anggota keluarga besar keturunan dari Wirosastro, termasuk didalamnya anak, isteri, mantu, cucu dan lain-lainnya yang secara otomatis menjadi anggota. BAB VI PENUTUP Pasal 8 Hal-hal yang belum diatur atau belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini disahkan dan ditandatangani oleh Pemrakarsa Pembentukan Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Wirosastro. |
| Last Updated on Saturday, 24 October 2009 13:58 |



