Main Menu

ANGGARAN DASAR IKATAN KELUARGA WIROSASTRO PDF Print E-mail
Written by Mas Wiro   
Saturday, 08 August 2009 02:47

PEMBUKAAN

Pertimbangan filosofis tentang perlunya disatukan dan dipelihara hubungan kekeluargaan yang berasal dari satu keturunan atau satu darah.

Acuan yang digunakan adalah falsafah yang diajarkan dalam semua agama, budaya bangsa atau adat istiadat, bahwasanya hubungan keluarga perlu terus dilestarikan dan ditingkatkan.

BAB I

NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Perkumpulan

Perkumpulan dari keturunan Keluarga Besar Wirosastro ini diberi nama Ikatan Keluarga Wirosastro atau disingkat I.K.W.

 

Pasal 2

 

Bentuk

Bentuk dari perkumpulan ini adalah merupakan ikatan kekeluargaan dari keturunan atau darah Wirosastro yang dapat dinyatakan dalam bentuk organisasi kekeluargaan.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Ikatan Keluarga Wirosastro (IKW) berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabangnya di tempat-tempat yang dianggap perlu. Ikatan Keluarga Wirosastro ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya, dan didirikan pada tanggal 6 Agustus 2007, serta diresmika pada tanggal 2 September 2007. Ikatan Keluarga Wirosastro ini berazaskan kekeluargaan, yang senantiasa berusaha menanamkan rasa kekeluargaan, hidup secara rukun serta mengutamakan kebersamaan diantara sesam keluarga Wirosastro.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Ikatan Keluarga Wirosastro ini mempunyai maksud dan tujuan :

  1. Berusaha mengumpulkan, mempersatukan, meningkatkan dan juga mengembangkan hubungan kekeluargaan keturunan Wirosastro dalam satu wadah agar dapat mengetahui dan saling untuk bersilaturrahmi.
  2. Melakukan usaha-usaha yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan ajaran atau kaidah agama, budaya dan atau adat istiadat warga yang terdapat dalam lingkungan keluarga besar Wirosastro.
  3. Berupaya mengusahakan bantuan untuk pendidikan dan atau pelatihan untuk menambah pengetahuan lainnya yang berguna untuk kelangsungan kehidupan bagi keluarga Wirosastro yang membutuhkan.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5

Struktur organisasi Ikatan Keluarga Wirosastro terdiri dari :

  1. Pengawas
  2. Pengurus Pusat
  3. Pengurus Cabang

Karena sifatnya yang bersifat kekeluargaan, maka proses pemilihan pengawas ataupun pengurus juga berdasarkan kekeluargaan dan bersifat sukarela.

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 6

Sumber keuangan dari Ikatan Keluarga Wirosastro, berasal dari :

  1. Iuran Anggota
  2. Sumbangan Sukarela
  3. Hasil usaha dari kegiatan yang dilaksanakan.

Sedangkan penggunaan dana diperuntukkan bagi :

  1. Bantuan pendidikan dan pelatihan kepada anggota yang sangat membutuhkan
  2. Bantuan untuk pendidikan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan melestarikan budaya Keluarga Wirosastro.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Keanggotaan Ikatan Keluarga Wirosastro terdiri dari :

Seluruh anggota keluarga besar keturunan dari Wirosastro, termasuk didalamnya anak, isteri, mantu, cucu dan lain-lainnya yang secara otomatis menjadi anggota.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur atau belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar ini disahkan dan ditandatangani oleh Pemrakarsa Pembentukan Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Wirosastro.

Last Updated on Saturday, 24 October 2009 13:58